Bambang Irawan Diperiksa 9 Jam di Polda Riau, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Keterbukaan Informasi

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, gagakhitam.com |  Aktivis keterbukaan informasi asal Kabupaten Rokan Hilir, Bambang Irawan, telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Jumat (13/2/2026).

Bambang diperiksa selama kurang lebih 9 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi oleh Advokat Padil Saputra.

Kepada awak media, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan atas sejumlah laporan yang sebelumnya telah ia sampaikan, terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik oleh beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun laporan yang dimaksud antara lain:

Laporan terhadap Bagian Umum Sekretariat Daerah Rokan Hilir tertanggal 23 April 2025;

Laporan terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) tertanggal 08 Juli 2025;

Laporan terhadap Dinas PUPR Rokan Hilir tertanggal 09 September 2025;

Laporan terhadap Bagian Umum Sekretariat Daerah Rokan Hilir tertanggal 09 September 2025.

Menurut Bambang, laporan-laporan tersebut berkaitan dengan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga:  Gedung Roboh, Sungai Baru Muncul: SMK di Pidie Jaya Terpaksa Mengungsi ke Aceh Besar Pascabanjir Bandang

“Beberapa laporan ini sudah ada yang hampir satu tahun, namun penanganannya terasa lamban dan belum menunjukkan keseriusan yang maksimal. Padahal keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban badan publik,” ujar Bambang.

Sementara itu, Advokat Padil Saputra menyampaikan harapannya agar Polda Riau dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap agar Polda Riau serius dalam menangani perkara ini. Sebab perkara ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Polres, namun karena adanya keterbatasan serta dinilai kurang kooperatifnya pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, berkas tersebut kembali lagi ke Polda,” tegas Padil.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum.

“Kami akan mendukung Polda Riau dalam menegakkan aturan secara profesional agar menjadi pembelajaran dan perbaikan tata kelola bagi jajaran Sekretariat Daerah Pemkab Rohil ke depan,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Bambang Irawan ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gagakhitam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Fogging Fokus di Bagan Barat Usai Temukan Kasus DBD Positif
Kalapas Bagansiapiapi: Bakti Pemasyarakatan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat Luas
Kukuhkan Persatuan, Aparat Kepenghuluan Bagan Jawa Bentuk Forum Komunikasi RT RW dan Dusun
Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”
Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai
Harga BBM Eceran Tembus Rp25 Ribu, LSM KPK RI: Bupati Rohil Harus Bangunkan SPBU BUMD dari ‘Mati Suri’
Klarifikasi Bendahara Bagan Jawa: Dana SiLPA dan ADK Digunakan Sesuai Prosedur dan Sudah Terealisasi
Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:41 WIB

Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Fogging Fokus di Bagan Barat Usai Temukan Kasus DBD Positif

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WIB

Kalapas Bagansiapiapi: Bakti Pemasyarakatan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat Luas

Minggu, 12 April 2026 - 11:50 WIB

Kukuhkan Persatuan, Aparat Kepenghuluan Bagan Jawa Bentuk Forum Komunikasi RT RW dan Dusun

Rabu, 8 April 2026 - 08:19 WIB

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai

Berita Terbaru