Bambang Irawan Tunggu Kepastian Hukum Setelah 9 Bulan, Kasus KIP PUPR Rohil Masih Didalami Penyidik

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,gagakhitam.com | 15 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaporkan oleh Bambang Irawan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/534/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 5 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan pengaduan Bambang Irawan tertanggal 9 September 2025 mengenai dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak disediakannya, tidak diberikannya, atau tidak diterbitkannya informasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Berdasarkan SP2HP terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial S, yang diketahui merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Dalam SP2HP yang kami terima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Rokan Hilir,” ujar Bambang Irawan.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Pj Penghulu Bagan Jawa dan Perangkat Gelar Makan Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan guna mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan sejak September 2025 dan sempat ditangani oleh Polres Rokan Hilir sebelum kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Irawan, Padil Saputra, menyatakan pihaknya mendukung langkah dan upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam mempercepat penanganan perkara tersebut.

“Kami mendukung percepatan proses penanganan perkara ini oleh Polda Riau, mengingat laporan pengaduan ini telah berjalan hampir satu tahun dan klien kami tentu berharap adanya kepastian hukum,” ujar Padil Saputra.

YHingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan Bambang Irawan sejak tahun lalu, sekaligus menjawab harapan pelapor terhadap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gagakhitam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Fogging Fokus di Bagan Barat Usai Temukan Kasus DBD Positif
Kukuhkan Persatuan, Aparat Kepenghuluan Bagan Jawa Bentuk Forum Komunikasi RT RW dan Dusun
Harga BBM Eceran Tembus Rp25 Ribu, LSM KPK RI: Bupati Rohil Harus Bangunkan SPBU BUMD dari ‘Mati Suri’
Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”
Bambang Irawan Diperiksa 9 Jam di Polda Riau, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Keterbukaan Informasi
Pemulihan Pasca Bencana Berbasis Kolaborasi: Plt Kadiskop UKM Aceh Resmikan Donasi Sumur Bor dan MCK untuk Dukung UMKM di Pidie Jaya
Pererat Silaturahmi, Pj Penghulu Bagan Jawa dan Perangkat Gelar Makan Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Masjid Al-Jihad Bagan Jawa Peringati Isra Mikraj 1447 H Bersama Ustadz Mursin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:37 WIB

Bambang Irawan Tunggu Kepastian Hukum Setelah 9 Bulan, Kasus KIP PUPR Rohil Masih Didalami Penyidik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:41 WIB

Puskesmas Bagansiapiapi Lakukan Fogging Fokus di Bagan Barat Usai Temukan Kasus DBD Positif

Minggu, 12 April 2026 - 11:50 WIB

Kukuhkan Persatuan, Aparat Kepenghuluan Bagan Jawa Bentuk Forum Komunikasi RT RW dan Dusun

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:38 WIB

Harga BBM Eceran Tembus Rp25 Ribu, LSM KPK RI: Bupati Rohil Harus Bangunkan SPBU BUMD dari ‘Mati Suri’

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:20 WIB

Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”

Berita Terbaru