Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan Majelis Hakim Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ke Komisi Yudisial

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,gagakhitam.com | 18 Februari 2026 — Terdakwa dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, melalui Kuasa Hukumnya secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Koordinator Penghubung Wilayah Riau.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, yakni Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H., dan Refi Damayanti, S.H., M.H.

Baca Juga:  Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Pokok pengaduan berawal dari tidak dihadirkannya Saksi Ahli dalam persidangan tanpa pemberitahuan yang patut serta tanpa alasan sah menurut hukum acara pidana, yang berakibat pada penundaan persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum menilai, meskipun ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebelumnya, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan menghadirkan.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gagakhitam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”
Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai
Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”
Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya
Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr
Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan
Bambang Irawan Diperiksa 9 Jam di Polda Riau, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Keterbukaan Informasi
Pemulihan Pasca Bencana Berbasis Kolaborasi: Plt Kadiskop UKM Aceh Resmikan Donasi Sumur Bor dan MCK untuk Dukung UMKM di Pidie Jaya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:19 WIB

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:20 WIB

Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”

Senin, 23 Februari 2026 - 08:19 WIB

Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:35 WIB

Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr

Berita Terbaru