Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASIR PENGARAIAN,gagakhitam.com | Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa(RPPM) Rokan Hulu hari ini 8/4/2026, resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu.

Langkah ini diambil guna menuntut transparansi terkait tindak lanjut temuan BPK RI atas denda keterlambatan proyek Gedung DPRD (Tahap II) T.A 2024-2025 senilai Rp1.524.039.373,72 yang hingga kini belum jelas status penyetorannya ke Kas Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden RPPM Rokan Hulu, Dedi Ashari, menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Dinas Perkim hari ini. Dalam surat tersebut, RPPM memberikan batasan waktu 7 hari kerja, agar pemerintah segera memberikan jawaban kepada publik.

 

“Hari ini kami sudah masukkan surat resmi. Kami tidak ingin sekadar berwacana di media, kami menuntut bukti fisik berupa Surat Tanda Setoran (STS) denda 1,5 Miliar tersebut. Kami memberikan waktu 7 hari kerja bagi PPK dan Kadis Perkim untuk membuka data ini. Jika bersih, kenapa harus risih?” tegas Dedi di depan Kantor Dinas Perkim Rohul, Rabu (8/4).

Baca Juga:  Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai

Selain soal denda, dalam surat permohonan informasi tersebut, RPPM juga meminta penjelasan tertulis mengenai alasan mengapa Gedung DPRD yang telah menelan anggaran puluhan miliar hingga kini masih kosong dan belum ditempati.

“Publik berhak tahu mengapa gedung itu mangkrak. Jangan lupa, proyek ini berjalan saat pimpinan daerah kita saat ini menjabat sebagai Plt. Kadis Perkim. Maka dari itu, transparansi adalah harga mati untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran atas kerugian negara di lingkungan Pemkab Rohul,” tambah Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa jika dalam 7 hari kerja permintaan informasi ini diabaikan atau dijawab dengan tidak memuaskan, RPPM akan langsung mengambil langkah hukum berikutnya.

“Jika surat kami tidak dijawab sesuai tenggat waktu, kami akan segera melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan secara paralel melaporkan indikasi kerugian negara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkasnya.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gagakhitam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai
Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”
Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya
Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr
Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan Majelis Hakim Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ke Komisi Yudisial
Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan
Bambang Irawan Diperiksa 9 Jam di Polda Riau, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Keterbukaan Informasi
Pemulihan Pasca Bencana Berbasis Kolaborasi: Plt Kadiskop UKM Aceh Resmikan Donasi Sumur Bor dan MCK untuk Dukung UMKM di Pidie Jaya
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:19 WIB

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:20 WIB

Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”

Senin, 23 Februari 2026 - 08:19 WIB

Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:35 WIB

Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr

Berita Terbaru