Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,gagakhitam.com | Persidangan perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Sidang menghadirkan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi meringankan (a de charge), serta ahli pidana dari pihak terdakwa oleh Advokat Padil Saputra, S.H., M.H. dan Apul Sihombing, S.H. dari Kantor Hukum Padil Saputra dan Partners.

Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi dan saksi ahli pidana dari JPU, pemeriksaan saksi a de charge, serta pemeriksaan ahli dari terdakwa.

Ahli JPU: Pengiriman Video Demo Dapat Dikategorikan Ancaman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, ahli bahasa yang sebelumnya dijadwalkan hadir, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara.

JPU kemudian menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.

Pertanyaan yang diajukan JPU adalah: “Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk ancaman?”

Ahli menjawab: “Ya.”

Namun, Penasihat Hukum terdakwa kemudian menguji pendapat tersebut dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, yakni bahwa saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta terdakwa mengirimkan video tersebut.

Menanggapi pertanyaan lanjutan terkait bagaimana jika video dikirim atas permintaan pihak penerima, ahli menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

Jawaban tersebut memunculkan dinamika di ruang sidang, karena sebelumnya ahli telah memberikan penilaian normatif bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman. Perbedaan sikap itu menjadi perhatian Penasihat Hukum, yang menilai bahwa penilaian ancaman tidak dapat dilepaskan dari konteks dan relasi antara pengirim dan penerima.

Saksi Meringankan: Tidak Ada Hak Jawab dari Perusahaan

Dalam sidang yang sama, dua saksi a de charge dihadirkan, yakni Dino Susilo dari media online Persadariau.com dan Titus Puba Jaya Silalahi dari Cakaprakyat.com.

Baca Juga:  Antara Pemulihan Bencana Dan Menyambut Ramadan Dengan Suci

Keduanya menyatakan bahwa pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab ke media mereka terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara. Para saksi juga menyebut tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.

Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Ahli Terdakwa: Demo Bukan Ancaman dalam Hukum Pidana

Pihak terdakwa menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian rencana demo dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam hukum pidana harus memenuhi unsur delik secara tegas dan pasti.

Menurutnya, demo tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana.

Ia memberikan ilustrasi:

“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman.”

Ahli juga menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ahli berpendapat unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Saat ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa harus dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab, “Ya, bebas.”

Ia juga mengingatkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Rencana Pelaporan Saksi

Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan rencana melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel gagakhitam.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”
Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai
Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”
Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya
Kuasa Hukum Terdakwa Laporkan Majelis Hakim Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ke Komisi Yudisial
Eben Ezer Simalango Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Minta Penyebaran Konten Dihentikan
Bambang Irawan Diperiksa 9 Jam di Polda Riau, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Keterbukaan Informasi
Pemulihan Pasca Bencana Berbasis Kolaborasi: Plt Kadiskop UKM Aceh Resmikan Donasi Sumur Bor dan MCK untuk Dukung UMKM di Pidie Jaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:19 WIB

Tuntut Transparansi Denda Rp1,52M, Gedung DPRD Rohul,RPPM Rohul Resmi Surati PPID Dinas Perkim”

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:54 WIB

Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Pesta Rakyat ke Kejari Dumai

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:20 WIB

Empat Laporan Bambang Irawan Sudah Terbit SP2HP, Kuasa Hukum: “Kami Dukung Penindakan oleh Polda Riau”

Senin, 23 Februari 2026 - 08:19 WIB

Tiga Bulan Pasca Banjir Bandang Lumpur Mengeras diDrainase Jadi Momok Baru Warga Pidie Jaya

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:35 WIB

Ahli Pidana Berbeda Pandangan soal “Video Demo” dalam Sidang Perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr

Berita Terbaru