Pekanbaru,gagakhitam.com | 15 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaporkan oleh Bambang Irawan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/534/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 5 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan pengaduan Bambang Irawan tertanggal 9 September 2025 mengenai dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak disediakannya, tidak diberikannya, atau tidak diterbitkannya informasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Berdasarkan SP2HP terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial S, yang diketahui merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
“Dalam SP2HP yang kami terima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Rokan Hilir,” ujar Bambang Irawan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan guna mendukung proses penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan sejak September 2025 dan sempat ditangani oleh Polres Rokan Hilir sebelum kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Irawan, Padil Saputra, menyatakan pihaknya mendukung langkah dan upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam mempercepat penanganan perkara tersebut.
“Kami mendukung percepatan proses penanganan perkara ini oleh Polda Riau, mengingat laporan pengaduan ini telah berjalan hampir satu tahun dan klien kami tentu berharap adanya kepastian hukum,” ujar Padil Saputra.
YHingga saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan serta dokumen yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan Bambang Irawan sejak tahun lalu, sekaligus menjawab harapan pelapor terhadap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Kabupaten Rokan Hilir.(Redaksi)












